Pages

1. PENGERTIAN DISK FORENSIK
Komputer fo­ren­sik­ dapat diartikan sebagai pe­ngumpu­lan­ dan analisis data dari berbagai­ sumber daya komputer yang mencakup sistem komputer, ­jaringan komputer, jalur komu­nikasi, dan berbagai­ media penyimpanan yang layak untuk diajukan dalam sidang pengadilan. Komputer forensik merupakan ilmu baru yang akan terus berkembang. Ilmu ini didasari oleh beberapa bidang keilmu­an lainnya yang sudah ada. Bahkan, komputer forensik pun dapat dispesifikasi­ lagi menjadi beberapa bagian, seperti Disk Foren­sik, System Forensik, Network Forensik, dan Internet Forensik.
Pengetahuan Disk Forensik sudah terdo­kumentasi dengan baik dibandingkan dengan­ bidang forensik lainnya. Beberapa  kasus yang dapat dilakukan dengan­ bantuan­ ilmu­ Disk Forensik antara lain mengem­balikan file yang terhapus, menda­pat­kan password, mengubah partisi harddisk, mencari jejak badsector, menganalisis File Akses dan System­ atau Aplikasi Logs, dan sebagai­nya.
Tentunya untuk mendapatkan semua informasi tersebut, diperlukan sejumlah software, seperti EnCase, yang dikembangkan oleh Guidance Software Pasadena, Linux DD yang pernah digunakan oleh FBI (Federal Bureau Investigation)­ dalam kasus Zacarias Moussaoui, dan Jaguar­Forensics Toolkit, yaitu sebuah tool yang diperkaya dengan beberapa­ feature menarik, seperti generator report untuk memenuhi kebutuhan komputer forensik.
Disk forensik mencakup kemampuan dalam:
·         Mendapatkan “bit-stream” image. Hal ini mencakup slack, unallocated space dan file fragments yang dihapus
·         Penyidik harus mampu mendemonstrasikan pelaksanaan investigasi dengan aturan dan bukti yang layak
·         Integritas informasi harus disajikan sedemikian rupa sehingga terbukti keabsahannya, ini identik dengan sidik jari digital.
Beberapa hal yang bisa dilakukan dengan adanya disk forensik:
·         Me-recover file-file yang terhapus, mendapatkan password dan kunci cryptographic
·         Menganalisa akses file, perihal memodifikasi dan menciptakan file
·         Menganalisa dan memanfaatkan system logs dan log software aplikasi (misalnya: monitoring akses file di jaringan atau penggunaan software aplikas dan utility). Dengan demikian aktivitas pengguna dapat dilacak
·         Mengenal Metadata pada Dokumen
·         Menangani dokumen forensik akan berurusan dengan  dokumen.

Yang dimaksud dengan metadata adalah data tentang data. Sebuah dokumen yang dihasilkan dari software metadata dalam pengolah kata, umumnya mempunyai metadata seperti author (pembuat dokumen), organizations, revisions, previous authors (daftar nama yang telah melakukan akses terhadap dokumen tersebut), template (jenis template yang digunakan dokumen), computer name, harddisk (menunjukkan lokasi dari file tersebut), network server (sebagai informasi perluasan dari harddisk), time, time stamps (bergantung dari sistem operasi, dan umumnya mencakup tanggal pembuatan, tanggal akses atau kapan file terakhir kali dibuka tapi tidak dilakukan perubahan, dan tanggal modifikasi, yaitu ketika ada perubahan di dalam file), dan printed (kapan dokumen terakhir kali dicetak).
Beberapa metadata pada dokumen dapat dilihat secara langsung, namun beberapa metadata harus diekstrak untuk dapat melihatnya. Sebagai contoh untuk menampilkan metadata pada dokumen Ms.Word secara langsung dapat dilakukan melalui menu properties. Untuk melakukan ekstrak data dengan lebih detail dibutuhkan alat bantu seperti Metadata Analyer (www.smartpctools.com) atau iScrub (www.esqinc.com). Alat bantu semacam ini dapat menampilkan informasi metadata yang tidak tampak.

2. FILE CARVING
Seperti dijelaskan sebelumnya, adalah mungkin merecovery file dari file system yang informasi partisinya sudah rusak atau volumenya sebagian telah di reformat. Ini dapat dilakukan melalui tehnik bernama data carving atau file carving, di mana sebuah program mencari sejenis file tertentu dengan mencari pola jenis file tertentu Satu hal menarik dari teknik ini adalah ia berjalan serba otomatis: kita hanya menunjukan partisi atau tempat partisi berada, kemudian memilih tempat untuk merstore file, dan memungkinkan program melakukan tugas beratnya.
Pencipta TestDisk telah menciptakan tool istimewa file carving bernama PhotoRec, yang merecovery format file umum dibanyak media.Setting default PhotoRec bekerja baik, namun kamu jika membutuhkan control, ada sejumlah opsi yang dapat diset Paranoid Mode, normal disabled, merecover segala sesuatu termasuk pecahan file korup – jika mengaktifkannya.
Anda akan mendapat lebih banyak data yang dapat di recovery, tetapi proses recovery lebih lama. Kemudian juga bisa memilih, Keep corrupted files akan merecovery file yang tidak sepenuhnya terbaca dengan harapan user dapat menyelamatkan sebagian di lain hari, mungkin dengan hex editor atau tool lain. Perlu di ingat pula, file yang di recovery dengan PhotoRec tidak mempunyai nama seperti nama file aslinya, tetapi metadata internal (misalnya MP3 tag atau data EXIF) masih ada. Perlu dicatat pula jika mencari jenis file spesifik dalam file system relatif kecil, dapat menggunakan opsi internal yang ada di program untuk menyempitkan pencarian dan tidak membuang waktu recovery.TestDisk dan PhotoRec keduanya disertakan secara default di Partedmagic, karenanya ini care termudah mendapatkan keduanya dan membuat bekerja langsung – namun dapat pula mendownload keduanya sebagai program terpisah dan menggunakannya seperti biasa. Keduanya juga di integrasikan ke BartPE; kamu juga bisa memount mereka di removable drive, booting Vista installation DVD (jika memilikinya), masuk ke System Recovery command Line, dan jalankan program dari sana.

2.1 Aplikasi Lanjutan DataCarving
TestDisk dan PhotoRec hanya pucuk dari gunung es, namun program-program canggih biasanya diperuntukan tugas forensik lengkap dan tidak untuk pemakai biasa. Foremost tampaknya merupakan nenek moyang dari semua program data carving yang aslinya dikembangkan di Kantor Investigasi Khusus Angkatan Udara Amerika Serikat. Sekarang program ini dirilis menjadi public domain, sehingga dapat dipakai di manapun dan dipakai ulang oleh program lain.Tapi harap di ingat format binary masih belum ada untuk Foremost; kamu harus mengompilasi program dari source agar bekerja. Beberapa distro Linux (seperti Ubuntu Feisty) sudah menyiapkan Foremost versi precompiled di repository software, yang menjadikan program ini mudah di unduh dan digunakan.Pilihan lainnya adalah Scapel, hasil penulisan ulang Foremost versi 0.69 – ia lebih gegas, pemakaian memory lebih banyak, dan mempunyai fungsi bermanfaat lainnya untuk merecovery file lebih canggih. Ia juga belum tersedia dalam bentuk binary dan harus dikompilasi dari sourec.
Salah satu koleksi tool powerful yang dapat berjalan di beragam platform (UNIX, BSD, dan Windows menggunakan Library CYGWIN) adalah Sleuth Kit. Seperti halnya Foremost dan Scalpel, ia dapat mencari file terhapus berdasar hash atau signature, namun ia juga dibekali banyak fungsi lain.TSK dibekali sejumlah command line tool, yang dapat digunakan bila kamu merasa nyaman atau mendownload graphical interface bernama Autopsy. Utiliti lainnya adalah utility yang ada di PartitionSupport.com
Penggunaan komputer yang tersebar luas dan alat digital lain telah mengakibatkan peningkatan banyaknya jenis media berbeda yang digunakan untuk menyimpan file. Sebagai tambahan terhadap jenis media yang biasa digunakan seperti disket dan hard drives, file juga disimpan pada alat seperti PDA dan telepon selular, serta jenis media yang lebih baru, seperti flash card yang dipopulerkan dengan adanya kamera digital label berikut mendaftarkan jenis media yang digunakan pada komputer dan alat digital. Daftar ini tidak meliputi setiap jenis media yang tersedia; melainkan untuk menunjukkan variasi jenis media yang perlu diketahui seorang analis.





PROFIL PERUSAHAAN  PT TELEKOMUNIKASI INDONESIA TBK.           (PT TELKOM)

PT Telekomunikasi Indonesia, Tbk. ("TELKOM", "Perseroan", "Perusahaan" atau "Kami") adalah perusahaan penyedia layanan telekomunikasi dan jaringan terbesar di Indonesia. TELKOM menyediakan layanan InfoComm, telepon tidak bergerak kabel (fixed wireline) dan telepon tidak bergerak nirkabel (fixed wireless), layanan telepon seluler, data dan internet, serta jaringan dan interkoneksi, baik secara langsung maupun melalui anak perusahaan.
Sampai dengan 31 Desember 2009, jumlah pelanggan TELKOM telah tumbuh sebesar 21,2% atau menjadi 105,1 juta pelanggan. TELKOM melayani 8,4 juta pelanggan telepon tidak bergerak kabel, 15,1 juta pelanggan telepon tidak bergerak nirkabel, dan 81,6 juta pelanggan telepon seluler.

Cakupan Wilayah bisnis PT. Telkom
Sampai dengan 31 Desember 2009, sebagian besar dari saham biasa TELKOM dimiliki oleh Pemerintah Republik Indonesia dan sisanya dimiliki oleh pemegang saham publik. Saham TELKOM diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia (“BEI”), New York Stock Exchange (“NYSE”), London Stock Exchange (“LSE”) dan Tokyo Stock Exchange (tanpa tercatat). Harga saham TELKOM di BEI pada akhir Desember 2009 adalah Rp9.450 dengan nilai kapitalisasi pasar saham TELKOM pada akhir tahun 2009 mencapai Rp190.512 miliar atau 9,43% dari kapitalisasi pasar BEI.
Untuk menghadapi tantangan dengan semakin meningkatnya kebutuhan akan mobilitas dan konektivitas tanpa putus, TELKOM telah memperluas portofolio bisnisnya yang mencakup telekomunikasi, informasi, media dan edutainment (TIME). Dengan meningkatkan infrastruktur, memperluas teknologi Next Generation Network (NGN) dan memobilisasi sinergi di seluruh jajaran TELKOMGroup, TELKOM dapat mewujudkan dan memberdayakan pelanggan ritel dan korporasi dengan memberikan kualitas, kecepatan, kehandalan dan layanan pelanggan yang lebih baik.
Struktur Modal PT. Telkom
                     Struktur modal Telkom per 31 Desember 2013 adalah sebagai berikut:

PT Telkom melakukan pendekatan kualitatif untuk menentukan struktur permodalan dan tingkat hutang. Berdasarkan perjanjian sindikasi pinjaman hutang dengan BNI. BRI dan Mandiri, perusahaan ini diminta untuk menjaga tingkat rasio hutang terhadap modal tidak lebih dari 2 dan debt service coverage ratio diatas 1,25 kali. Pada tanggal 31 Desember 2013. Rasio hutang terhadap modal (“DER”) Telkom adalah 33,5% dan debt service coverage ratio adalah 6,2 kali mengindikasikan kemampuan perusahaan yang tinggi dalam melunasi hutangnya. Tingkat hutang ditentukan pada strategi usaha saat ini dan masa depan. Untuk mendapatkan tingkat hutang yang optimal, PT Telkom juga mempertimbangkan tingkat rasio hutang dengan membandingkan sesama industri telekomunikasi di kawasan regional.

SDM (Sumber Daya Manusia) PT Telkom
Profil SDM
PT Telkom memiliki 25,011 orang karyawan per tanggal 31 Desember 2013, yang terdiri dari 17,881 karyawan Telkom dan 7,130 karyawan di entitas anak. Jumlah ini menurun 2.6% dibandingkan dengan posisi per 31 Desember 2012, sejalan dengan berlanjutnya program multi exit sebagai bagian dari upaya revitalisasi dan penigkatan efisiensi SDM Telkom sejak tahun 2002.
  1. Profil karyawan berdasarkan posisi jabatan

                       2. Profil karyawan berdasarkan tingkat pendidikan


3       3.   Profil karyawan berdasarkan usia

Tata Kelola Perusahaan
TELKOM wajib mematuhi peraturan Bapepam-LK dan SEC. Selain itu, kami menerapkan dan berupaya menjunjung tinggi kebijakan dan praktik tata kelola perusahaan berdasarkan international best practices serta Pedoman Pelaksanaan tata kelola Perusahaan Indonesia (“Good Corporate Governance”) yang diterbitkan oleh Komite Nasional Kebijakan Corporate Governance di Indonesia. Sebagai sebuah perusahaan publik, kami menyadari bahwa pelaksanaan Good Corporate Governance merupakan lebih dari sekedar mematuhi peraturan, namun merupakan kewajiban yang harus dilakukan demi melindungi kepentingan para pemegang saham dan pemangku kepentingan dalam rangka berupaya mempertahankan pertumbuhan usaha dalam industri komunikasi dan informasi yang sangat kompetitif.
Keberhasilan TELKOM dalam implementasi Good Corporate Governance tercermin dalam berbagai penghargaan yang telah diterima oleh Perusahaan. Penghargaan tersebut antara lain adalah:
  • “Most Trusted Companies based on Corporate Governance Perception Index Assessment” dan “Trusted Company based on Investor and Analyst’s Assessment Survey” dari Indonesian Institute for Corporate Governance (IICG) yang bekerja sama dengan majalah SWA (Desember 2009); dan
  • “Best Good Corporate Governance – Non Financial Sector” dari majalah Business Review dan Indonesian Institute for Corporate Directorship (IICD) (Mei 2009).
Dalam rangka menjaga transparansi, akuntabilitas, tanggung jawab, independensi dan kewajaran, Direksi dan Dewan Komisaris telah mengembangkan, menerapkan, serta meningkatkan struktur dan prosedur tata kelola guna memastikan bahwa good corporate governance diterapkan di perusahaan. TELKOM berkomitmen untuk melaksanakan good corporate governance secara konsisten agar senantiasa dapat memberikan layanan terbaik bagi para pelanggan dan menjaga kepercayaan dari para pemegang saham dan masyarakat.
Direksi telah menerbitkan Keputusan Direksi No. 29 Tahun 2007 yang secara komprehensif mengatur dan memperbaiki pelaksanaan tata kelola perusahaan. Kebijakan ini berisikan berbagai ketentuan untuk memastikan agar setiap transaksi yang dilakukan, baik internal maupun eksternal, telah dilakukan dengan memperhatikan etika dan sesuai dengan praktik tata kelola perusahaan yang benar.
Prinsip-prinsip utama yang membentuk kerangka program good corporate governance TELKOM adalah:
  • pelaksanaan etika bisnis yang baik;
  • kebijakan dan prosedur kerja yang efektif;
  • penerapan kebijakan dan prosedur manajemen risiko;
  • pengawasan internal, kebijakan dan prosedur pengendalian yang ketat;
  • kepemimpinan dan pemisahan tugas dan tanggung jawab yang jelas dengan memperhatikan prinsip-prinsip akuntabilitas dan pemisahan tugas;
  • memperkuat sumber daya guna meningkatkan kapabilitas dan kompetensi karyawan;
  • pengelolaan sistem manajemen kinerja; dan
  • insentif bagi pelaksanaan kinerja terbaik, yang diimbangi dengan penegakan hukum yang benar atas peristiwa pelanggaran yang terjadi.
Sebagai perusahaan yang sahamnya tercatat di NYSE, TELKOM wajib mematuhi ketentuan Sarbanes Oxley Act tahun 2002 (“SOA”) serta peraturan pelaksanaannya. Beberapa peraturan SOA yang relevan dengan bisnis kami, adalah peraturan (i) SOA Seksi 404 yang mensyaratkan manajemen TELKOM untuk bertanggung jawab atas dilakuknanya dan dipeliharanya pengendalian internal terhadap pelaporan finansial (“ICOFR”) yang memadai, agar dapat memberikan jaminan yang cukup terkait dengan keandalan pelaporan keuangan Peusahaan dan persiapan penerbitan laporan keuangan yang selaras dengan PSAK. TELKOM dan anak perusahaan telah melaksanakan asesmen dan audit terhadap efektivitas atas rancangan dan implementasi ICOFR, yang terintegrasi dalam proses audit laporan keuangan. (ii) SOA seksi 302, yang mensyaratkan manajemen TELKOM untuk bertanggung jawab terhadap pembuatan, pemeliharaan dan evaluasi efektifitas prosedur dan pengendalian pengungkapan yang didesain untuk memastikan bahwa informasi yang harus diungkap dalam laporan sesuai Exchange Act, dicatat, diproses, dirangkum dan dilaporkan dalam periode waktu yang tersedia, dan informasi tersebut diakumulasikan dan dikomunikasikan kepada manajemen TELKOM termasuk Direktur Utama dan Direktur Keuangan, sesuai keperluan, agar dapat segera mengambil keputusan terkait dengan pengungkapan yang diperlukan. Penjelasan tentang asesmen yang dilakukan manajemen terhadap prosedur dan pengendalian pengungkapan ICOFR dan pengungkapan yang terkait dapat dilihat pada “Prosedur dan Pengendalian”. TELKOM juga harus tunduk pada aturan SEC dan Bapepam-LK tentang independensi anggota komite audit.

Struktur pengelolaan usaha PT. Telkom
Pencapaian tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) di TELKOM merupakan bagian yang penting dari upaya perusahaan untuk menjadikan perusahaan yang berdaya saing tinggi dan terjamin kelangsungan bisnisnya, sesuai dengan visi TELKOM, yaitu “menjadi perusahaan InfoComm terkemuka di kawasan regional.”
Tekad TELKOM dalam menjalankan good corporate governance tertuang dalam kerangka GCG TELKOM.


                                 
Organisasi Tata Kelola Perusahaan

·         RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM

Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”), baik RUPS Tahunan (“RUPST”) maupun RUPS Luar Biasa (“RUPSLB”) merupakan lembaga tertinggi di perusahaan. Lembaga tersebut adalah forum utama tempat pemegang saham menggunakan hak dan wewenangnya terhadap manajemen perusahaan.
Setiap pemegang saham berhak memperoleh penjelasan yang lengkap dan informasi yang akurat mengenai agenda yang akan dibahas dalam RUPS, agar dapat turut serta dan berkontribusi dalam proses pengambilan keputusan. TELKOM juga melindungi hak pemegang saham agar dapat melaksanakan haknya berdasarkan Anggaran Dasar dan perundang-undangan yang berlaku. Pemegang saham diperlakukan dengan setara (equal treatment) dan mempunyai kedudukan yang seimbang terhadap Perseroan. Pemerintah selaku pemegang saham pengendali wajib memperhatikan tanggung jawabnya pada saat menggunakan pengaruhnya terhadap manajemen Perseroan, baik pada saat penggunaan hak suara maupun dalam hal lainnya.

·         DEWAN KOMISARIS

Dewan Komisaris, dipimpin oleh Komisaris Utama, bertanggung jawab terhadap pengawasan pengelolaan Perusahaan yang dilakukan oleh Direksi. Dalam menjalankan tugasnya, Dewan Komisaris didukung oleh beberapa komite.
Dewan Komisaris tidak memiliki wewenang untuk menjalankan pengelolaan Perusahaan, kecuali dalam situasi tertentu, apabila seluruh anggota Direksi diberhentikan sementara karena suatu sebab. Saat ini, Dewan Komisaris TELKOM terdiri dari Komisaris utama dan empat Komisaris, dua di antaranya merupakan Komisaris independen.
·         DIREKSI
Direksi dipilih dan diberhentikan berdasarkan keputusan pemegang saham. Untuk dapat dipilih, calon Direktur harus diajukan oleh pemegang saham Dwiwarna Seri A. Setiap Direktur diangkat untuk masa jabatan selama 5 (lima) tahun yang dimulai sejak tanggal pengangkatan, kecuali jika masa jabatan akhir jatuh bukan pada hari kerja. Jika hal itu terjadi, maka masa akhir jabatan jatuh pada hari berikutnya, tanpa mengurangi hak pemegang saham dalam RUPST atau RUPSLB untuk memberhentikan Direktur pada setiap saat sebelum masa jabatannya berakhir.
Pada tanggal 31 Desember 2009, Direksi terdiri dari delapan Direktur, yaitu:
  • Rinaldi Firmansyah, Direktur Utama (“CEO”);
  • Sudiro Asno, Direktur Keuangan (“CFO”);
  • Faisal Syam, Direktur Human Capital & General Affairs;
  • I Nyoman G Wiryanata, Direktur Konsumer;
  • Ermady Dahlan, Direktur Network & Solution (Pejabat pelaksana “COO”);
  • Arief Yahya, Direktur Enterprise & Wholesale;
  • Indra Utoyo, Direktur IT & Supply (“CIO”); dan
  • Prasetio, Direktur Compliance & Risk Management.
Tanggung jawab utama Direksi adalah untuk memimpin dan mengelola operasi perusahaan dan mengendalikan serta mengelola aset-aset TELKOM dengan pengawasan dari Dewan Komisaris.
Sesuai ketentuan Anggaran Dasar dan peraturan yang berlaku, Direksi memiliki hak dan wewenang untuk mengambil tindakan untuk dan atas nama perusahaan baik di dalam maupun di luar pengadilan atas hal atau kejadian apapun, dengan pihak lain. Rapat Direksi dipimpin oleh Direktur Utama. Apabila Direktur Utama berhalangan hadir karena alasan apapun, maka rapat Direksi akan dipimpin oleh Wakil Direktur Utama, atau apabila Wakil Direktur Utama berhalangan hadir, karena alasan apapun, maka rapat Direksi akan dipimpin oleh salah satu anggota Direksi yang ditunjuk oleh rapat Direksi.

Struktur Organisasi TELKOM


            Struktur organisasi TELKOM terdiri dari Corporate Office Group, yang terdiri dari Direktorat Human Capital & General Affairs, Direktorat Keuangan, Direktorat Information Technology & Supply, Direktorat Compliance & Risk Management, Unit Strategic Investment & Corporate Planning, Internal Audit Department, Corporate Affairs dan Corporate Communications Department. Sementara itu, Business Operations Group terdiri dari Direktorat Konsumer, Direktorat Enterprises & Wholesale dan Direktorat Network & Solution.
Direktorat Keuangan memfokuskan pada pengelolaan keuangan Perusahaan, mengelola operasi keuangan secara terpusat. Tugas ini dibebankan kepada Unit Finance Center. Direktorat Human Capital & General Affairs memfokuskan pada manajemen sumber daya manusia Perusahaan, mengelola fungsi dan operasional sumber daya manusia secara terpusat melalui Unit Human Resources Center.
Direktorat IT, di bawah Chief Information Officer (CIO), terfokus pada manajemen TI perusahaan serta supply management dan Information Service Center dan Supply Center. Kemudian Direktorat Compliance & Risk Management terfokus pada kepatuhan, manajemen hukum dan risiko manajemen Perusahaan.
Sementara itu, Direktorat Network & Solution terfokus pada pengembangan infrastruktur dan manajemen jasa selain itu mengarahkan operasional Divisi Infrastruktur Telekomunikasi, Divisi Multimedia, Divisi TELKOM Flexi, Research and Development Center dan Maintenance Service Center. Direktorat Konsumer terfokus pada pengelolaan pelayanan bagi segmen pasar ritel serta pengelolaan tujuh divisi regional.
Sementara itu, Direktorat Enterprise & Wholesale terfokus pada pengelolaan jalur pelayanan bagi segmen pasar enterprise & wholesale serta pengelolaan Divisi Enterprise Service dan Divisi Carrier & Interconnection Service.
Agar tercapai sinergi antara TELKOM dengan anak-anak perusahaannya, pada bulan April 2009, beberapa posisi strategis dibentuk. Posisi tersebut adalah Senior Vice President (SVP) yang langsung melapor dan bertanggung jawab kepada Direktur Utama TELKOM. Direktur Utama anak perusahaan tertentu secara bersamaan ditunjuk sebagai SVP yang terkait dengan sektor industri: seluler, IT & adjacent, dan bisnis internasional sebagai portofolio Perusahaan.
Untuk mempercepat dan memastikan proses pengambilan keputusan yang efektif, Direksi didukung oleh Komite Eksekutif, yang terdiri dari: Komite Etika, SDM & Organisasi; Komite Costing, Tariff, Pricing & Marketing; Komite Corporate Social Responsibility; Komite Regulasi; Komite Disclosure; Komite Pengelolaan Anak Perusahaan; Komite Produk, Infrastruktur dan Investasi; Komite Treasury, Keuangan dan Akuntansi; dan Komite Risiko.
Fondasi organisasi TELKOM dirancang dan dibangun untuk mencapai perkembangan dan pertumbuhan berkelanjutan jangka panjang dengan fokus pada pemenuhan tingkat kepuasan pelanggan, pembangunan infrastruktur cutting-edge, penyediaan layanan berkualitas dan pemanfaatan sumber daya manusia yang kompeten.
 Sumber : http://www.telkom.co.id