PROFIL
PERUSAHAAN PT TELEKOMUNIKASI INDONESIA
TBK. (PT TELKOM)
PT Telekomunikasi Indonesia, Tbk. ("TELKOM",
"Perseroan", "Perusahaan" atau "Kami") adalah
perusahaan penyedia layanan telekomunikasi dan jaringan terbesar di Indonesia.
TELKOM menyediakan layanan InfoComm, telepon tidak bergerak kabel (fixed
wireline) dan telepon tidak bergerak nirkabel (fixed wireless),
layanan telepon seluler, data dan internet, serta jaringan dan interkoneksi,
baik secara langsung maupun melalui anak perusahaan.
Sampai dengan 31 Desember 2009, jumlah pelanggan TELKOM telah
tumbuh sebesar 21,2% atau menjadi 105,1 juta pelanggan. TELKOM melayani 8,4
juta pelanggan telepon tidak bergerak kabel, 15,1 juta pelanggan telepon tidak
bergerak nirkabel, dan 81,6 juta pelanggan telepon seluler.
Cakupan Wilayah bisnis PT. Telkom
Sampai dengan 31 Desember 2009, sebagian besar dari saham
biasa TELKOM dimiliki oleh Pemerintah Republik Indonesia dan sisanya dimiliki
oleh pemegang saham publik. Saham TELKOM diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia
(“BEI”), New York Stock Exchange (“NYSE”), London Stock Exchange
(“LSE”) dan Tokyo Stock Exchange (tanpa tercatat). Harga saham TELKOM
di BEI pada akhir Desember 2009 adalah Rp9.450 dengan nilai kapitalisasi pasar
saham TELKOM pada akhir tahun 2009 mencapai Rp190.512 miliar atau 9,43% dari
kapitalisasi pasar BEI.
Untuk menghadapi tantangan dengan semakin meningkatnya
kebutuhan akan mobilitas dan konektivitas tanpa putus, TELKOM telah memperluas
portofolio bisnisnya yang mencakup telekomunikasi, informasi, media dan edutainment
(TIME). Dengan meningkatkan infrastruktur, memperluas
teknologi Next Generation Network (NGN) dan memobilisasi sinergi di
seluruh jajaran TELKOMGroup, TELKOM dapat mewujudkan dan memberdayakan
pelanggan ritel dan korporasi dengan memberikan kualitas, kecepatan, kehandalan
dan layanan pelanggan yang lebih baik.
Struktur Modal PT. Telkom
Struktur
modal Telkom per 31 Desember 2013 adalah sebagai berikut:
PT Telkom melakukan pendekatan kualitatif untuk menentukan
struktur permodalan dan tingkat hutang. Berdasarkan perjanjian sindikasi
pinjaman hutang dengan BNI. BRI dan Mandiri, perusahaan ini diminta untuk
menjaga tingkat rasio hutang terhadap modal tidak lebih dari 2 dan debt
service coverage ratio diatas 1,25 kali. Pada tanggal 31 Desember 2013.
Rasio hutang terhadap modal (“DER”) Telkom adalah 33,5% dan debt service
coverage ratio adalah 6,2 kali mengindikasikan kemampuan perusahaan yang
tinggi dalam melunasi hutangnya. Tingkat hutang ditentukan pada strategi usaha saat
ini dan masa depan. Untuk mendapatkan tingkat hutang yang optimal, PT Telkom
juga mempertimbangkan tingkat rasio hutang dengan membandingkan sesama industri
telekomunikasi di kawasan regional.
SDM (Sumber Daya Manusia) PT Telkom
Profil SDM
PT Telkom memiliki 25,011 orang karyawan
per tanggal 31 Desember 2013, yang terdiri dari 17,881 karyawan Telkom dan
7,130 karyawan di entitas anak. Jumlah ini menurun 2.6% dibandingkan dengan
posisi per 31 Desember 2012, sejalan dengan berlanjutnya program multi exit
sebagai bagian dari upaya revitalisasi dan penigkatan efisiensi SDM Telkom
sejak tahun 2002.
- Profil karyawan berdasarkan posisi jabatan
2. Profil
karyawan berdasarkan tingkat pendidikan
3 3. Profil
karyawan berdasarkan usia
Tata Kelola Perusahaan
TELKOM wajib mematuhi peraturan Bapepam-LK dan SEC. Selain
itu, kami menerapkan dan berupaya menjunjung tinggi kebijakan dan praktik tata
kelola perusahaan berdasarkan international best practices serta Pedoman
Pelaksanaan tata kelola Perusahaan Indonesia (“Good Corporate Governance”)
yang diterbitkan oleh Komite Nasional Kebijakan Corporate Governance di
Indonesia. Sebagai sebuah perusahaan publik, kami menyadari bahwa pelaksanaan Good
Corporate Governance merupakan lebih dari sekedar mematuhi peraturan, namun
merupakan kewajiban yang harus dilakukan demi melindungi kepentingan para
pemegang saham dan pemangku kepentingan dalam rangka berupaya mempertahankan
pertumbuhan usaha dalam industri komunikasi dan informasi yang sangat
kompetitif.
Keberhasilan
TELKOM dalam implementasi Good Corporate Governance tercermin dalam
berbagai penghargaan yang telah diterima oleh Perusahaan. Penghargaan tersebut
antara lain adalah:
- “Most Trusted Companies based on Corporate Governance Perception Index Assessment” dan “Trusted Company based on Investor and Analyst’s Assessment Survey” dari Indonesian Institute for Corporate Governance (IICG) yang bekerja sama dengan majalah SWA (Desember 2009); dan
- “Best Good Corporate Governance – Non Financial Sector” dari majalah Business Review dan Indonesian Institute for Corporate Directorship (IICD) (Mei 2009).
Dalam rangka menjaga transparansi, akuntabilitas, tanggung
jawab, independensi dan kewajaran, Direksi dan Dewan Komisaris telah
mengembangkan, menerapkan, serta meningkatkan struktur dan prosedur tata kelola
guna memastikan bahwa good corporate governance diterapkan di
perusahaan. TELKOM berkomitmen untuk melaksanakan good corporate governance
secara konsisten agar senantiasa dapat memberikan layanan terbaik bagi para
pelanggan dan menjaga kepercayaan dari para pemegang saham dan masyarakat.
Direksi telah menerbitkan Keputusan Direksi No. 29 Tahun
2007 yang secara komprehensif mengatur dan memperbaiki pelaksanaan tata kelola
perusahaan. Kebijakan ini berisikan berbagai ketentuan untuk memastikan agar
setiap transaksi yang dilakukan, baik internal maupun eksternal, telah
dilakukan dengan memperhatikan etika dan sesuai dengan praktik tata kelola
perusahaan yang benar.
Prinsip-prinsip
utama yang membentuk kerangka program good corporate governance TELKOM
adalah:
- pelaksanaan etika bisnis yang baik;
- kebijakan dan prosedur kerja yang efektif;
- penerapan kebijakan dan prosedur manajemen risiko;
- pengawasan internal, kebijakan dan prosedur pengendalian yang ketat;
- kepemimpinan dan pemisahan tugas dan tanggung jawab yang jelas dengan memperhatikan prinsip-prinsip akuntabilitas dan pemisahan tugas;
- memperkuat sumber daya guna meningkatkan kapabilitas dan kompetensi karyawan;
- pengelolaan sistem manajemen kinerja; dan
- insentif bagi pelaksanaan kinerja terbaik, yang diimbangi dengan penegakan hukum yang benar atas peristiwa pelanggaran yang terjadi.
Sebagai
perusahaan yang sahamnya tercatat di NYSE, TELKOM wajib mematuhi ketentuan Sarbanes
Oxley Act tahun 2002 (“SOA”) serta peraturan pelaksanaannya. Beberapa
peraturan SOA yang relevan dengan bisnis kami, adalah peraturan (i) SOA Seksi
404 yang mensyaratkan manajemen TELKOM untuk bertanggung jawab atas dilakuknanya
dan dipeliharanya pengendalian internal terhadap pelaporan finansial (“ICOFR”)
yang memadai, agar dapat memberikan jaminan yang cukup terkait dengan keandalan
pelaporan keuangan Peusahaan dan persiapan penerbitan laporan keuangan yang
selaras dengan PSAK. TELKOM dan anak perusahaan telah melaksanakan asesmen dan
audit terhadap efektivitas atas rancangan dan implementasi ICOFR, yang
terintegrasi dalam proses audit laporan keuangan. (ii) SOA seksi 302, yang
mensyaratkan manajemen TELKOM untuk bertanggung jawab terhadap pembuatan,
pemeliharaan dan evaluasi efektifitas prosedur dan pengendalian pengungkapan
yang didesain untuk memastikan bahwa informasi yang harus diungkap dalam
laporan sesuai Exchange Act, dicatat, diproses, dirangkum dan dilaporkan
dalam periode waktu yang tersedia, dan informasi tersebut diakumulasikan dan
dikomunikasikan kepada manajemen TELKOM termasuk Direktur Utama dan Direktur
Keuangan, sesuai keperluan, agar dapat segera mengambil keputusan terkait
dengan pengungkapan yang diperlukan. Penjelasan tentang asesmen yang dilakukan
manajemen terhadap prosedur dan pengendalian pengungkapan ICOFR dan
pengungkapan yang terkait dapat dilihat pada “Prosedur dan Pengendalian”.
TELKOM juga harus tunduk pada aturan SEC dan Bapepam-LK tentang independensi
anggota komite audit.
Struktur
pengelolaan usaha PT. Telkom
Pencapaian tata kelola perusahaan yang baik (good
corporate governance) di TELKOM merupakan bagian yang penting dari upaya
perusahaan untuk menjadikan perusahaan yang berdaya saing tinggi dan terjamin
kelangsungan bisnisnya, sesuai dengan visi TELKOM, yaitu “menjadi perusahaan
InfoComm terkemuka di kawasan regional.”
Tekad
TELKOM dalam menjalankan good corporate governance tertuang dalam
kerangka GCG TELKOM.
Organisasi Tata Kelola Perusahaan
· RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM
Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”), baik RUPS Tahunan
(“RUPST”) maupun RUPS Luar Biasa (“RUPSLB”) merupakan lembaga tertinggi di
perusahaan. Lembaga tersebut adalah forum utama tempat pemegang saham
menggunakan hak dan wewenangnya terhadap manajemen perusahaan.
Setiap
pemegang saham berhak memperoleh penjelasan yang lengkap dan informasi yang
akurat mengenai agenda yang akan dibahas dalam RUPS, agar dapat turut serta dan
berkontribusi dalam proses pengambilan keputusan. TELKOM juga melindungi hak
pemegang saham agar dapat melaksanakan haknya berdasarkan Anggaran Dasar dan
perundang-undangan yang berlaku. Pemegang saham diperlakukan dengan setara (equal
treatment) dan mempunyai kedudukan yang seimbang terhadap Perseroan. Pemerintah
selaku pemegang saham pengendali wajib memperhatikan tanggung jawabnya pada
saat menggunakan pengaruhnya terhadap manajemen Perseroan, baik pada saat
penggunaan hak suara maupun dalam hal lainnya.
· DEWAN KOMISARIS
Dewan Komisaris, dipimpin oleh Komisaris Utama, bertanggung
jawab terhadap pengawasan pengelolaan Perusahaan yang dilakukan oleh Direksi.
Dalam menjalankan tugasnya, Dewan Komisaris didukung oleh beberapa komite.
Dewan
Komisaris tidak memiliki wewenang untuk menjalankan pengelolaan Perusahaan,
kecuali dalam situasi tertentu, apabila seluruh anggota Direksi diberhentikan
sementara karena suatu sebab. Saat ini, Dewan Komisaris TELKOM terdiri dari
Komisaris utama dan empat Komisaris, dua di antaranya merupakan Komisaris
independen.
·
DIREKSI
Direksi dipilih dan diberhentikan berdasarkan keputusan
pemegang saham. Untuk dapat dipilih, calon Direktur harus diajukan oleh
pemegang saham Dwiwarna Seri A. Setiap Direktur diangkat untuk masa jabatan
selama 5 (lima) tahun yang dimulai sejak tanggal pengangkatan, kecuali jika
masa jabatan akhir jatuh bukan pada hari kerja. Jika hal itu terjadi, maka masa
akhir jabatan jatuh pada hari berikutnya, tanpa mengurangi hak pemegang saham
dalam RUPST atau RUPSLB untuk memberhentikan Direktur pada setiap saat sebelum
masa jabatannya berakhir.
Pada
tanggal 31 Desember 2009, Direksi terdiri dari delapan Direktur, yaitu:
- Rinaldi Firmansyah, Direktur Utama (“CEO”);
- Sudiro Asno, Direktur Keuangan (“CFO”);
- Faisal Syam, Direktur Human Capital & General Affairs;
- I Nyoman G Wiryanata, Direktur Konsumer;
- Ermady Dahlan, Direktur Network & Solution (Pejabat pelaksana “COO”);
- Arief Yahya, Direktur Enterprise & Wholesale;
- Indra Utoyo, Direktur IT & Supply (“CIO”); dan
- Prasetio, Direktur Compliance & Risk Management.
Tanggung jawab utama Direksi adalah untuk memimpin dan
mengelola operasi perusahaan dan mengendalikan serta mengelola aset-aset TELKOM
dengan pengawasan dari Dewan Komisaris.
Sesuai
ketentuan Anggaran Dasar dan peraturan yang berlaku, Direksi memiliki hak dan
wewenang untuk mengambil tindakan untuk dan atas nama perusahaan baik di dalam
maupun di luar pengadilan atas hal atau kejadian apapun, dengan pihak lain.
Rapat Direksi dipimpin oleh Direktur Utama. Apabila Direktur Utama berhalangan
hadir karena alasan apapun, maka rapat Direksi akan dipimpin oleh Wakil
Direktur Utama, atau apabila Wakil Direktur Utama berhalangan hadir, karena
alasan apapun, maka rapat Direksi akan dipimpin oleh salah satu anggota Direksi
yang ditunjuk oleh rapat Direksi.
Struktur Organisasi TELKOM
Struktur organisasi TELKOM terdiri dari Corporate Office Group, yang terdiri dari Direktorat Human Capital & General Affairs, Direktorat Keuangan, Direktorat Information Technology & Supply, Direktorat Compliance & Risk Management, Unit Strategic Investment & Corporate Planning, Internal Audit Department, Corporate Affairs dan Corporate Communications Department. Sementara itu, Business Operations Group terdiri dari Direktorat Konsumer, Direktorat Enterprises & Wholesale dan Direktorat Network & Solution.
Direktorat Keuangan memfokuskan pada pengelolaan keuangan
Perusahaan, mengelola operasi keuangan secara terpusat. Tugas ini dibebankan
kepada Unit Finance Center. Direktorat Human Capital & General Affairs
memfokuskan pada manajemen sumber daya manusia Perusahaan, mengelola fungsi dan
operasional sumber daya manusia secara terpusat melalui Unit Human Resources
Center.
Direktorat IT, di bawah Chief Information Officer (CIO),
terfokus pada manajemen TI perusahaan serta supply management dan
Information Service Center dan Supply Center. Kemudian Direktorat Compliance
& Risk Management terfokus pada kepatuhan, manajemen hukum dan risiko
manajemen Perusahaan.
Sementara
itu, Direktorat Network & Solution terfokus pada pengembangan infrastruktur
dan manajemen jasa selain itu mengarahkan operasional Divisi Infrastruktur
Telekomunikasi, Divisi Multimedia, Divisi TELKOM Flexi, Research and
Development Center dan Maintenance Service Center. Direktorat Konsumer terfokus
pada pengelolaan pelayanan bagi segmen pasar ritel serta pengelolaan tujuh
divisi regional.
Sementara itu, Direktorat Enterprise & Wholesale terfokus
pada pengelolaan jalur pelayanan bagi segmen pasar enterprise &
wholesale serta pengelolaan Divisi Enterprise Service dan Divisi Carrier
& Interconnection Service.
Agar tercapai sinergi antara TELKOM dengan anak-anak
perusahaannya, pada bulan April 2009, beberapa posisi strategis dibentuk.
Posisi tersebut adalah Senior Vice President (SVP) yang langsung melapor dan
bertanggung jawab kepada Direktur Utama TELKOM. Direktur Utama anak perusahaan
tertentu secara bersamaan ditunjuk sebagai SVP yang terkait dengan sektor industri:
seluler, IT & adjacent, dan bisnis internasional sebagai
portofolio Perusahaan.
Untuk
mempercepat dan memastikan proses pengambilan keputusan yang efektif, Direksi
didukung oleh Komite Eksekutif, yang terdiri dari: Komite Etika, SDM &
Organisasi; Komite Costing, Tariff, Pricing & Marketing; Komite Corporate
Social Responsibility; Komite Regulasi; Komite Disclosure; Komite
Pengelolaan Anak Perusahaan; Komite Produk, Infrastruktur dan Investasi; Komite
Treasury, Keuangan dan Akuntansi; dan Komite Risiko.
Fondasi organisasi TELKOM dirancang dan dibangun untuk
mencapai perkembangan dan pertumbuhan berkelanjutan jangka panjang dengan fokus
pada pemenuhan tingkat kepuasan pelanggan, pembangunan infrastruktur cutting-edge,
penyediaan layanan berkualitas dan pemanfaatan sumber daya manusia yang
kompeten.
Sumber : http://www.telkom.co.id
0 komentar:
Posting Komentar